Kabar Morowali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel, PT Wanatiara Persada (WP).
Kasus rasuah ini menyeret praktik kotor yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang terlibat.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan, terutama yang melibatkan korporasi besar.
Guna kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus, KPK segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut.
Sebagai informasi, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan memiliki wilayah operasional di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Praktik suap ini diduga kuat dilakukan dengan tujuan memangkas kewajiban pembayaran pajak perusahaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.



