Kabar Morowali – Manajemen PT Raihan Catur Putra (RCP) angkat bicara pasca insiden pembakaran kantor operasional mereka di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan tambang nikel tersebut menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terkait izin penggunaan kawasan hutan.
General Manager Non Technical PT RCP, Wahyu Prasetiyo, menyayangkan insiden pembakaran yang dinilai sebagai bentuk eskalasi konflik yang serius. Padahal, menurutnya, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah.
“Perusahaan beroperasi berdasarkan izin resmi dari negara. Seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi, dan status kawasan sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Wahyu kepada media, Sabtu (10/1/2026).
Status Lahan dan Tali Asih
Wahyu menjelaskan, konflik bermula dari klaim sebagian masyarakat yang merasa hak atas lahannya belum terpenuhi. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan dan fakta hukum, lahan yang diklaim warga tersebut masuk dalam kawasan hutan negara.
Ia menegaskan, pematokan lahan oleh pihak tertentu tidak memiliki landasan hukum, baik dari sisi kehutanan maupun pertambangan.
Terkait pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan kepada warga, Wahyu meluruskan bahwa itu adalah dana tali asih.
“Biaya tali asih disalurkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik menjaga kondusivitas, bukan pengakuan atas klaim kepemilikan lahan,” jelasnya.
Klaim Kepatuhan Finansial dan Lingkungan
Dari sisi regulasi, PT RCP menyatakan telah mematuhi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Wahyu menyebut perusahaan taat membayar kewajiban finansial seperti Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, perusahaan juga mengklaim rutin melakukan kewajiban teknis seperti timber cruising (penghitungan pohon), patroli rutin, hingga rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Bukti pembayaran dan pelaporan seluruh kewajiban tersedia secara lengkap. Ini menunjukkan perusahaan menjunjung prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tambah Wahyu.
Polisi Buru Provokator
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan pemicu insiden pembakaran tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, kericuhan bermula saat polisi melakukan upaya paksa penjemputan seorang tersangka bernama Arlan di wilayah PT RCP.
Arlan diduga terlibat kasus diskriminasi suku dan etnis dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan mangkir. Namun, ada indikasi provokasi dan penyebaran informasi keliru yang memicu massa melakukan pembakaran,” kata Zulkarnain.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan maupun pihak yang menyebarkan hasutan.
“Negara harus hadir. Kami akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pihak-pihak yang menghasut,” tegas Kapolres.



